HARI SUCI SARASWATI
POSYANDU BALITA DAN LANSIA BULAN OKTOBER
PEMBAGIAN BLT DANA DESA BULAN OKTOBER
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
PLENO BPD
VAKSINASI DARI POLRES BANGLI
Berita Utama
-
Pada hari Kamis tanggal 06/03/2025 Pemerintah Desa Bayung Cerik melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Tentang Review RPJMDESA, Rencana Kerja pemerintah Desa (RKP Desa) Dan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 dimana Peserta dalam Musdes kali ini yang hadir; Bapak Camat Kintamani, Pendamping Desa dari Kecamatan, Perbekel Bayung Cerik beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Beserta Anggota, Babinsa, bhabinkamtibmas, Bidan Desa dan Tokoh Masyarakat Bayung Cerik.
Setelah dilakukan pembahasan diskusi terhadap materi selanjutnya seluruh peserta memutuskan/menyepakati
1. ...
Artikel Terkini
-
STRUKTUR ORGANISASI KARANG TARUNA
...
-
Struktur Organisasi LPM Desa Bayung Cerik ...
-
Om Swastyastu,
Selamat Datang kami ucapkan kepada Bapak/Ibu/Sdr./i semua yang telah berkunjung ke website resmi Desa Bayung Cerik, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Website ini kami kembangkan memanfaatkan platform OpenSID. Sebagai media komunikasi dengan masyarakat, baik warga Desa Bayung Cerik, maupun semua kalangan yang berkepentingan dengan desa.
Sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, kami berharap website ini bisa menjadi media yang menjembatani antara Pemerintah Desa, ...
-
Desa Bayung Cerik memiliki beberapa lokasi yang siap dikembangkan sebagai obyek wisata. Banyak pemandangan indah yang menarik, aktivitas masyarakat yang bisa dijadikan daya tarik wisata. Desa Bayung Cerik saat ini sedang menggali potensi - potensi tersebut untuk di kemudian hari dikembangkan sebagai destinasi wisata.
...
-
Latar BelakangUndang-Undang Desa yang baru mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Pasal 67 ayat (1), di dalam undang-undang desa secara substansial menyebutkan bahwa desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Sementara pada ayat (2), eksplisit disebutkan bahwa kewajiban desa terdiri dari: a) melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; b) meningkatkan kualitas ...
-
Jenis Kerajinan yang dihasilkan oleh masyarakat Desa Bayung Cerik adalah Patung Kayu, dengan pengrajin sebanyak 5 keluarga dengan mempekerjakan sampai dengan 20 keluarga
...
-
ALUR PENGURUSAN KK DAN KTP ...
-
ALUR PENGURUSAN AKTA PERKAWINAN ...
-
ALUR PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN ...
-
Potensi Perkebunan Desa Bayung Cerik
Kelapa = 0,5 Ha
Kopi = 1,5 Ha
Tembakau = 1Ha
...
-
LOGIN LAYANAN MANDIRI ...
-
VISI DESA BAYUNG CERIK
“Kebersamaan Dalam Membangun Demi Desa Bayung Cerik Yang Lebih Maju”
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Bayung Cerik baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 (enam) tahun ke depan Desa Bayung Cerik mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahandan ...